Sejarah HIR
HIR merupakan singkatan dari Herzien Inlandsch Reglement pada awalnya mengatur baik hukum acara pidana maupun hukum acara perdata. HIR bukanlah kitab hukum pidana atau hukum perdata, melainkan hukum acara (procedural law), yaitu aturan mengenai tata cara menegakkan hukum di pengadilan.
Sejarah HIR pada masa kolonial merupakan reglemen yang mengatur hukum acara pidana dan hukum acara perdata sekaligus. Namun, sejak berlakunya KUHAP pada tahun 1981, ketentuan hukum acara pidana dalam HIR digantikan oleh KUHAP, sedangkan ketentuan hukum acara perdata dalam HIR masih tetap berlaku sepanjang belum diganti atau diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang lebih baru.
Reglemen ini dibuat di zaman pemerintahan Belanda. Judul aslinya adalah: “Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura”, dengan singkat lazim disebut: “Inlandsch Reglement”, disingkatkan menjadi I.R.”
Dengan Staatsblad 1941 No.44 isi I.R. itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: “Herzien Inlandsch Reglement”, disingkat H.I.R. artinya “Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Dibaharui”, yang biasa disingkat menjadi R.I.B.
Berdasarkan pada pasal 6 Undang-undang Darurat tahun 1951 No.1 maka R.I.B. dinyatakan berlaku sebagai hukum acara pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.
Riwayat R.I.B. sebagai hukum-acara pidana dengan singkat dapat diutarakan sebagai berikut:
Sebelum zaman penjajahan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum raja-raja yang berkuasa disitu. Semenjak bangsa Belanda datang menguasai Indonesia, di zaman V.O.C., maka hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di pusat dagang V.O.C. ialah hukum kapal yang terdiri dari hukum Belanda kuno ditambah dengan azas-azas hukum Romawi.
Berhubung hukum kapal itu lambat laun karena perkembangan zaman tidak lagi dapat menyelesaikan semua peristiwa dan perkara-perkara yang terjadi di pusat-pusat dagang itu, maka oleh Belanda kemudian dibuat peraturan-peraturan baru lebih lanjut yang diumumkan dalam bentuk plakat-plakat, kemudian dihimpun menjadi satu dan dinamakan Statuta Betawi yang berlaku pertama-tama di “Bataviase Ommelanden” = Betawi dan Daerah-daerah Sekitarnya, yaitu daerah batasnya di sebelah Barat: sungai Cisadane, di Utara: pulau-pulau di teluk Betawi, di Timur: sungai Citarum dan di Selatan: Samudera Indonesia.
Oleh penguasa dimaksudkan, bahwa plakat-plakat itu berlaku bagi semua suku bangsa yang berada di tempat itu, akan tetapi ternyata dalam prakteknya hanya digunakan bagi bangsa Belanda saja, sedangkan untuk bangsa Timur Asing dan Peribumi tetap berlaku hukum adat.
Bagi beberapa daerah lainnya para penguasa V.O.C. mencoba juga mengadakan kodipikasi dari hukum adat untuk mengadili mereka yang tunduk pada hukum adat, misalnya saja:
- Kodifikasi Hukum Adat Cina oleh pusat V.O.C., berlaku bagi orang-orang Cina di Betawi dan sekitarnya.
- Kodifikasi Pepakem Cirebon oleh kuasa V.O.C. di Cirebon, dimaksudkan berlaku bagi penduduk Bumiputera di Cirebon dan sekitarnya.
- Kodifikasi Kitab Hukum Mogharraer oleh penguasa V.O.C. di Semarang dan daerahnya.
- Kodifikasi Hukum Bumiputera Boni dan Goa oleh penguasa V.O.C. di tempat itu berlaku bagi penduduk Bumiputera di Goa dan Boni.
Lama tidaklah banyak perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan yang agak penting ialah terjadi dalam tahun 1848, oleh karena pada waktu itu mulailah berlaku apa yang biasa disebut oleh Belanda: “Perundang-undangan baru”. Sejak itu kekuatan hukum Belanda Kuno dan Hukum Romawi hapus dan tidak berlaku lagi.
Perundang-undangan yang baru itu adalah akibat dari pada perubahan-perubahan perundangundangan di Negara Belanda dalam tahun 1838 yang menghapuskan hukum kerajaan Perancis setelah Negeri Belanda memperoleh kembali kemerdekaannya.
Mula-mula Raja Belanda dengan Keputusannya tanggal 6 Mei 1846 No.1 dalam pasal 4 memerintahkan kepada Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda untuk membuat bagi Hindia-Belanda suatu peraturan tata-usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara kriminil mengenai golongan Bumiputera dan orang-orang yang dipersamakan kepada mereka.
Khusus untuk keperluan itu dan guna membantu Gubernur-Jenderal dalam menyelesaikan perintah tersebut, Raja mengirimkan seorang ahli yang bernama Jhr. Mr. Wichers dari Negeri Belanda ke Hindia-Belanda.
Atas jasa Jhr. Mr. Wichers maka rencana undang-undang baru itu selesai dikerjakan, diterima oleh Gubernur-Jenderal dan diumumkan dengan Publicatie tanggal 5 April 1848 (Staatsblad tahun 1848 No.16) dengan judul yang telah diterangkan di atas yang dengan singkat lazim disebut “Inlandsch Reglement” atau disingkatkan lagi I.R.
Kemudian “Inlandsch Reglement” ini dikuatkan dengan Keputusan Raja tanggal 29 September 1849 No.93 (Staatsblad tahun 1849 No.63).
Sejak dikeluarkan pertama kali, maka I.R. itu telah beberapa kali mengalami perubahan. Perubahan-perubahan yang paling penting termuat dalam:
- Staatsblad tahun 1941 No.31 jo No.98, ialah perihal perbaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa.
- Staatsblad tahun 1941 No.32 jo No.98, ialah pembaharuan peraturan tentang pemeriksaan pendahuluan di dalam perkara-perkara kriminal terhadap orang-orang Indonesia dan Timur Asing, diantara mana, enam buah titel yang pertama diganti dengan dua buah titel baru, kemudian isi seluruhnya dari I.R. itu diumumkan kembali
dalam. - Staatsblad tahun 1941 No.44 “Inlandsch Reglement” (I.R.) yang. telah dibaharui itu dapat disebut “Herzien. Inlandsch Reglement” (H.I.R.) atau dalam. bahasa Indonesia Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, disingkat R.I.B., dan buat sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah hukum beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur-Jenderal.
Suatu perbedaan yang penting antara I.R. dan H.I.R. ialah diadakannya “Openbaar Ministerie atau Kejaksaan yang merupakan Penuntut Umum.
Anggota-anggota Kejaksaan itu terdiri dari para Jaksa yang dulu ditempatkan di bawah Pamong-Praja, dan sekarang langsung berada di bawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung. Ini berarti bahwa kedudukan Jaksa menurut I.R. dan H.I.R. jauh berbeda.
Pada zaman I.R. dalam prakteknya kedudukan para Jaksa itu demikian rupa, sehingga:
- Tidak berwenang untuk menuntut perkara, yang boleh mengadakan tuntutan hanya Assistent-Resident (Pamong-Praja), ialah kepalanya;
- Di dalam sidang pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk membuat requsitoir (mintakan,pidana), akan tetapi hanya dapat memajukan perasaannya atau pertimbangannya saja (pasal 292 I.R.) dan
- Tidak mempunyai wewenang untuk menjalankan suatu putusan pengadilan (eksekusi). Yang mempunyai wewenang demikian itu adalah Assistent-Resident (pasal 325 I.R. ).
- Menurut pasal 57 I.R. Jaksa itu juga berada di, bawah perintah Bupati. (Pamong-Praia).
Dengan demikian maka Jaksa tidak merupakan Penuntut Umum.
Akan tetapi di zaman pendudukan Jepang, di mana H.I.R. berlaku sebagai hukum acara pidana bagi Pengadilan Negeri seluruhnya, maka. kedudukan para Jaksa memperoleh perubahan secara besar-besaran, oleh karena pada waktu itu para Assistent-Resident yang menjadi “majikan” para Jaksa sekaligus dihapuskan. Semua tugas pekerjaan Asisstent-Resident mengenai penuntutan perkara pidana seluruhnya diserahkan kepada Jaksa yang pada waktu itu berpangkat “Tiho Kensatsu Kijokuco”. (Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri) dan berada di bawah perintah dan pengawasan “Kootoo Kensatsu Kijokuco” (Kepala Kejaksaan Tinggi); Sejak waktu itulah maka para Jaksa’. benar-benar menjadi pegawai Penuntut Umum (Openbaar Ministerie). Kemudian lebih tegas lagi dengan Osamu Seirei No.49 Kejaksaan dimasukkan kedalam “Chianbu” (Departemen Keamanan), dan tugasnya ditentukan sebagai pegawai penyidik, pegawai penuntut dan menjalankan keputusan hakim (eksekusi).
Di zaman Pemerintah Republik Indonesia dengan maklumat tanggal 1 Oktober 1945 semua kantor Kejaksaan yang dulunya masuk “Chianbu” (Departemen Keamanan), dipindahkan kedalam “Shihoobu” (Departemen Kehakiman). Corak dan tugas kewajiban para Jaksa yang telah diberikan kepadanya sejak zaman Jepang, tidak berubah, oleh karena Peraturan Pemerintah tanggal 10 Oktober 1945 No.2 telah menetapkan, bahwa semua undang-undang dan peraturan yang dulu (undang-undang Jepang dan undang-undang Hindia-Belanda) tetap berlaku sampai undang-undang itu diganti baru.
Mulai waktu proklamasi kemerdekaan, oleh karena menurut H.I.R. pekerjaan “Openbaar Ministerie” pada tiap-tiap Pengadilan Negeri dijalankan oleh “Magistraat”, maka dengan sendirinya perkataan-perkataan “Magistraat” dalam H.I.R. diganti dengan Jaksa, sehingga Jaksa pada waktu itu adalah benar-benar Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri. Pada waktu sekarang ini status dan tugas Jaksa sebagai pegawai Penuntut Umum dengan tegas ditentukan dalam pasal dua Undang-undang tahun .1961 No.15 (U.U. Pokok Kejaksaan).