Perbandingan KUHP Secara Umum
A. Filosofi & Asal
- KUHP Lama : merupakan warisan dari colonial Belanda (Individualistik – liberal)
- KUHP Baru : merupakan produk nasional yang dibuat berdasarkan Pancasila dan HAM
KUHP baru berupaya untuk mendekolonisasi hukum pidana agar sesuai dengan nilai-nilai bangsa Indonesia, di mana KUHP baru merombak total isi dan jiwa Undang-undang agar selaras dengan budaya, adat istiadat, dan nilai keadilan rakyat Indonesia saat ini. Mendekolonisasi merupakan proses melepaskan diri dari belenggu atau pengaruh penjajah.
B. Sistematika
- KUHP Lama : terdiri dari 3 buku : Buku I berisi Aturan Umum, Buku II berisi Kejahatan, dan Buku III berisi Pelanggaran.
- KUHP Baru : terdiri dari 2 buku : Buku I berisi Aturan Umum, Buku II berisi Tindak Pidana
Dalam perubahan KUHP lama menjadi KUHP baru terdapat penghapusan dikotomi kejahatan dan pelanggaran semuanya disebut sebagai “Tindak Pidana”. KUHP baru menghapus dikotomi tersebut karena dalam praktiknya perbedaan antara “kejahatan” dan “pelanggaran” seringkali tidak dan menimbulkan kerumitan hukum sehingga semuanya disatukan dalam satu istilah Tunggal yaitu “Tindak Pidana”.
C. Asas Legalitas
- KUHP Lama : Pasal 1 ayat (1) KUHP Lama mengatur: ‘Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
- KUHP Baru : Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru berbunyi: ‘Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini’. Namun berlaku dengan syarat: (1) hukum yang hidup sesuai dengan nilai Pancasila, (2) hukum yang hidup sesuai dengan prinsip hukum umum yang diakui masyarakat beradab, dan (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Terdapat peruubahan fundamental dalam sistem hukum pidana Indonesia di mana KUHP lama tidak mengakui hukum yang tidak tertulis sebagai dasar pemidanaan, sedangkan KUHP baru mengakomodasi pluralisme hukum Indonesia dengan mengakui hukum adat atau hukum yang hidup di Masyarakat sebagai sumber hukum pidana. Dengan adanya KUHP baru, sanksi adat dapat diakui secara hukum positif sepanjang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Namun, ketentuan ini juga kontroversial karena dapat menimbulkan ketidakpastian hukum da berpotensi melegitimasi praktik-praktik adat yang melanggar HAM.
D. Jenis Pidana Pokok
- KUHP Lama : Pasal 10 huruf a KUHP Lama menetapkan pidana pokok terdiri dari:
- Pidana Mati – dilaksanakan dengan ditembak mati oleh regu tembak (Pasal 11)
- Pidana Penjara – seumur hidup atau paling singkat 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut, dapat diperpanjang hingga 20 tahun dalam kasus tertentu (Pasal 12)
- Pidana Kurungan – paling singkat 1 hari dan paling lama 1 tahun, dapat diperpanjang hingga 1 tahun 4 bulan (Pasal 18)
- Pidana Denda – minimal Rp 3,75 (tiga rupiah tujuh puluh lima sen), tidak ada batas maksimal (Pasal 30)
- Pidana Tutupan – ditambahkan melalui UU No. 20 Tahun 1946, untuk pelaku dari golongan tertentu yang melakukan kejahatan karena terdorong maksud patut dihormati.
- KUHP Baru : Pasal 64 KUHP Baru menetapkan pidana pokok terdiri dari:
- Pidana Penjara – paling singkat 1 hari dan paling lama 15 tahun berturut-turut, dapat diperpanjang hingga 20 tahun untuk kejahatan tertentu
- Pidana Tutupan – dengan ketentuan yang diperluas
- Pidana Pengawasan – merupakan jenis pidana baru, berupa pengawasan oleh jaksa dengan syarat tertentu, minimal 1 tahun maksimal 5 tahun
- Pidana Denda – dikategorikan dalam 8 kategori dari Kategori I (Rp 1 juta) sampai Kategori VIII (Rp 10 miliar)
- Pidana Kerja Sosial – merupakan jenis pidana baru, berupa kerja sosial tanpa upah minimal 7 jam maksimal 240 jam. Pidana Mati tidak dihapus namun diubah statusnya menjadi pidana alternatif dengan masa percobaan 10 tahun (Pasal 100).
Terlihat perubahan signifikan dalam jenis pidana di Indoensia yaitu pertama pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok utama melainkan pidana alternatif yang hanya dijatuhkan jika pidana seumur hidup dianggap tidak cukup. Terpidana mati dalam KUHP baru mendapat masa percobaan 10 tahun, jika selama itu berkelakuan baik, pidananya akan diubah menjadi pidana seumur hidup atau penjara 20 tahun. Dua KUHP baru menambahkan pidana pengawasan dan kerja sosial sebagai alternatif penjara.
Perbandingan KUHP Dari Beberapa Contoh Deliknya
A. Delik Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden
- KUHP Lama :
- Pasal 134 KUHP Lama mengatur: ‘Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 136 bis menjelaskan pengertian penghinaan mencakup:
- (1) pernyataan perasaan atau pikiran di muka umum baik lisan maupun tulisan
- (2) pernyataan di hadapan lebih dari empat orang
- (3) pernyataan yang bertentangan dengan kehendak Presiden/Wapres sehingga mereka merasa tersinggung.
- Pasal 137 mengatur tentang penyiaran, pertunjukan, atau penempelan tulisan/lukisan yang menghina dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan atau denda Rp 4.500. Tidak ada pembedaan apakah pelaku adalah pejabat negara atau warga negara biasa.
- KUHP Baru :
- Pasal 218-220 KUHP Baru mengatur: (1) Pasal 218 ayat (1): Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden dan/atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp 200 juta)
- Pasal 219: Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 220 : Pengaduan hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh presiden dan/atau wakil presiden.
Di sini terlihat beberapa perubahan yang terjadi yaitu : pertama, ancaman pidana dikurangi dari maksimal 6 (enam) tahun menjadi 3 tahun 6 bulan. Kedua denda disesuaikan dengan nilai ekonomi saat ini yaitu dengan menggunakan kategori. Ketiga penjelasan pasal menegaskan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan merupakan penghinaan terhadap Presiden/Wapres, sehingga ada pembedaan antara kritik dan penghinaan. Keempat pasal ini baik di KUHP lama maupun baru tetap menjadi kontroversial karena dianggap membatasi kebebasan berekspresi dan berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik. Keenam dalam KUHP baru Orang yang menghina Presiden/wakil Presiden dapat dituntut jika ada pengaduan langsung baik tertulis maupun lisan dari pihak yang bersangkutan yaitu Presiden dan/atau Wakil Presiden itu sendiri.
B. Delik Zina (Perzinaan)
- KUHP Lama : Pasal 284 KUHP lama mengatur bahwa :
- Hanya mengatur zina bagi orang yang terikat perkawinan yaitu seorang pria atau Wanita yang telah kawin melakukan persetubuhan dengan wanita yang bukan istrinya atau pria yang bukan suaminya.
- Termasuk orang yang turut serta dalam perbuatan zina tersebut.
- Ancaman pidana 9 bulan penjara.
- Merupakan delik aduan absolut – hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan dari suami/istri yang dirugikan.
- Pengaduan harus diikuti dengan gugatan perceraian atau pisah meja dan tempat tidur dalam waktu 3 bulan.
- Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan sidang belum dimulai. 7) Tidak mengatur sama sekali hubungan seksual di luar nikah bagi yang belum menikah (tidak ada larangan kumpul kebo atau hubungan seksual pranikah).
- KUHP Baru : Pasal 411-412 KUHP Baru memperluas cakupan zina:
- Pasal 411 ayat 1 : Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori II (Rp 10 juta).
- Pasal 412: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dengan persetujuan kedua belah pihak, di luar perkawinan dipidana dengan pidana yang sama.
- Tetap merupakan delik aduan, namun yang dapat mengadukan dibatasi hanya: suami/istri bagi yang sudah menikah, atau orang tua/anak dari pelaku bagi yang belum menikah.
- Tidak ada kewajiban mengajukan gugatan cerai seperti KUHP Lama. 5) Pengaduan dapat ditarik kembali dan menghentikan pemeriksaan.
Perubahan pasal zina ini merupakan salah satu pasal yang paling kontroversial dalam KUHP baru, karena: 1. Cakupan zina diperluas secara signifikan dari yang semula hanya untuk pasangan yang sudah menikah, kini mencakup semua hubungan diluar pernikahan yang sah. Ini berarti pasangan yang belum menikah (termasuk pasangan yang sedang berpacaran) dapat dipidana jika melakukan hubungan seksual. 2. Meskipun tetap merupakan delik aduan, tapi ketentuan ini berpotensi digunakan untuk mengintervensi kehidupan pribadi seseorang.
C. Aborsi (Pengguguran Kandungan)
- KUHP Lama : Pasal 346-349 KUHP Lama melarang aborsi secara mutlak tanpa pengecualian apapun:
- Pasal 346: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (ini berarti perempuan yang melakukan aborsi adalah korban sekaligus pelaku).
- Pasal 347: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita TANPA persetujuannya, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ini untuk kasus aborsi paksa)
- Pasal 348: Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita DENGAN persetujuannya, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam pidana penjara paling lama 7 tahun. (ini untuk pelaku aborsi seperti dukun atau tenaga medis).
- Pasal 349: Jika dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan atau melakukan sendiri, pidana dapat ditambah sepertiga dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian. Tidak ada pengecualian sama sekali, bahkan untuk : korban perkosaan, incest, kehamilan yang membahayakan nyawa ibu, atau janin yang mengalami kelainan fatal.
- KUHP Baru : Pasal 463-465 KUHP baru mengatur aborsi sebagai berikut :
- Pasal 463 : Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Pengecualian untuk korban perkosaan tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedarratan medis.
- Pasal 464 : Setiap orang yang melakukan aborsi terhadap seorang Perempuan dengan ppersetujuan Perempuan tersebut dipidana 5 (lima) tahun, tapi jika tanpa persetujuan perempan tersebut dipidana penjara 12 tahun. Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya Perempuan tersebut dipidana penjara 8-10 tahun.
- Pasal 465 : Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan Tindak Pidana aborsi bisa dihukum dengan beberapa hukuman sebagai beriku : pidananya dapat ditambah 1/3, dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak.
Di sini dapat dilihat bahwa atuuran yang mengatur terkait tindak pidana aborsi di dalam KUHP baru lebih manusiawi dengan pengecualian korban kekerasan seksual dengan kondisi medis, sementara KUHP lama tidak memiliki pengecualian tersebut sehingga membuatnya lebih ketat. Dalam KUHP lama melarang total semua aborsi tanpa kecuali, menyebabkan ibu hamil beresiko tinggi meninggal karena dokter takut dipidana saat menyelamatkan nyawa ibu, Sedangkan KUHP baru memberi pengecualian untuk kedaruratan medis (mennyelamatkan nyawa ibu atau janin dengan kelainan fatal), korban perkosaan (maksimal 40 hari kehamilan). Meskipun masih terdapat kritik dari berbagai pihak, pengecualian ini setidaknya memberikan kepastian hukum bagi dokter untuk menyelamatkan ibu hamil dan melindungi hak korban perkosaan, berbeda dengan KUHP lama yang tidak memberi ruang sama sekali.
D. Tindak Pidana Korupsi
- KUHP Lama : Tidak diatur dalam KUHP Lama, tetapi diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana 1-20 tahun atau seumur hidup/mati.
- KUHP Baru : Pasal 603-605: Memperkaya diri merugikan negara seumur hidup atau 2-20 tahun, denda kategori II-VI; menyalahgunakan jabatan sama; suap 1-6 tahun, denda III-V.
KUHP Baru mengintegrasikan tindak pidana korupsi ke dalam kode pidana utama dengan ancaman pidana berat, sementara KUHP Lama mengandalkan undang-undang khusus, sehingga lebih terintegrasi dan komprehensif
E. Narkotika
- KUHP Lama : Tidak diatur dalam KUHP Lama, tetapi diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana 4-12 tahun untuk pemilikan, lebih berat untuk produksi hingga mati.
- KUHP Baru : Pasal 609-610: Pemilikan Golongan I 4-12 tahun, denda IV-VI; produksi 5-15 tahun; jumlah besar hingga mati atau seumur hidup.
KUHP Baru mengintegrasikan narkotika ke dalam kode pidana dengan klasifikasi golongan dan jumlah, mirip UU khusus tetapi lebih terpadu, sementara KUHP Lama bergantung pada UU terpisah.
F. Informasi dan Transaksi Elektronik
- KUHP Lama : Tidak diatur dalam KUHP Lama, diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana akses ilegal 6-8 tahun.
- KUHP Baru : Pasal 332-335: Akses tanpa hak 6 tahun; dengan intent 7 tahun; jebol keamanan 8 tahun; cyber crimes lain 7-10 tahun, denda V-VI.
KUHP Baru menyertakan tindak pidana siber dalam kode pidana utama, membuatnya lebih lengkap untuk era digital, sementara KUHP Lama tidak mencakupnya, dan lebih mengandalkan UU ITE yang terpisah. Hal ini dilakukan sebagai bentuk adaptasi UU ITE yang berfokus pada kejahatan siber seperti deepfake atau penipuan online. Sehingga penataan ulang aturan tersebut tidak terjadi tumpang tindih antara KUHP Dan UU ITE.