Skip to content

Macam Macam Alat Bukti Pidana

    Berdasarkan Pasal 235 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam Peradilan Pidana, alat bukti dibagi menjadi 8, diantaranya adalah :

    1. Keterangan Saksi;
    2. Keterangan Ahli;
    3. Surat;
    4. Keterangan Terdakwa;
    5. Barang Bukti;
    6. Bukti Elektronik;
    7. Pengamatan Hakim; dan
    8. Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

    Baca: DAFTAR ISI KUHAP BARU (UU No. 20 TAHUN 2025)