Berdasarkan Pasal 235 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dalam Peradilan Pidana, alat bukti dibagi menjadi 8, diantaranya adalah :
- Keterangan Saksi;
- Keterangan Ahli;
- Surat;
- Keterangan Terdakwa;
- Barang Bukti;
- Bukti Elektronik;
- Pengamatan Hakim; dan
- Segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Baca: DAFTAR ISI KUHAP BARU (UU No. 20 TAHUN 2025)