Berdasarkan Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dalam Peradilan Perdata, alat bukti perdata dibagi menjadi 5, diantaranya adalah :
- Bukti dengan Surat, yang dibagi menjadi 2:
- Akta Otentik (yang dibuat oleh pejabat yang berwenang)
- Akta Dibawah Tangan
- Bukti dengan Saksi
- Keterangan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa perkara
- Persangkaan-Persangkaan
- Kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau hakim dari suatu peristiwa yang telah terang ke peristiwa lain yang belum terang
- Pengakuan
- Keterangan dari salah satu pihak yang membenarkan dalil atau gugatan dari pihak lawan
- Sumpah, dibagi menjadi:
- Sumpah Pemutus
- Sumpah Penaksir, dan
- Sumpah Pelengkap
Baca :