Skip to content

Hukum Pidana: Pengertian, Asas, dan Tujuan

    Pengertian Hukum Pidana

    Hukum pidana merupakan sistem norma yang mengatur hubungan hukum antara individu dan negara. Hukum pidana tidak sekadar membicarakan hukuman, akan tetapi juga membicarakan perbuatan-perbuatan apa saja yang dapat dihukum serta siapa saja yang dapat dihukum, apakah semua orang dapat dihukum atau hal apa yang membuat seseorang tidak dapat dihukum. Dalam hukum pidana memuat ketentuan-ketentuan diantaranya tentang:

    • Aturan umum hukum pidana dan yang berkaitan dengan larangan melakukan perbuatan-perbuatan
    • Syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi si pelanggar untuk dapat dijatuhkannya sanksi pidana yang diancamkan pada larangan atau perbuatan yang dilanggarnya
    • Tindakan-tindakan atau upaya lain yang boleh atau harus dilakukan negara melalui alat-alat perlengkapannya terhadap yang disangka dan didakwa sebagai pelanggar hukum pidana dalam rangka melaksanakan sanksi pidana terhadap dirinya , serta tindakan-tindakan dan upayaupaya yang boleh dan harus dilakukan oleh tersangka dan terdakwa pelanggar hukum tersebut dalam usaha melindungi dan mempertahankan hak-haknya dari tindakan negara dalam upaya negara menegakkan hukum pidana tersebut

    Menurut Sudarto, hukum pidana diartikan sebagai hukum pidana materiil, yaitu berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman. Sedangkan menurut Moeljatno, hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan yang dilarang dan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut

    Asas Hukum Pidana

    Dalam hukum pidana, terdapat asas-asas yang perlu diperhatikan dan dipahami secara mendalam, diantaranya adalah:

    • Asas Legalitas
      Asas Legalitas menegaskan bahwa kepastian hukum sebagai peraturan memiliki sifat tetap dan tidak dapat berlaku surut. Dengan didasarkan pada adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenale, asas ini tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP, maksudnya yaitu: “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.”
    • Asas teritorialitas
      Asas teritorial berarti hukum pidana berlaku di seluruh wilayah NKRI. Jadi tindak pidana yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk orang yang berada di luar negeri dapat dikenakan sanksi jika perbuatannya terkait dengan wilayah Indonesia.
    • Asas universalitas
      Asas yang memberlakukan KUHP terhadap perbuatan pidana yang terjadi di luar wilayah Indonesia yang bertujuan untuk merugikan kepentingan internasional.
    • Asas personalitas (Asas nasional aktif)
      Asas ini menyatakan bahwa peraturan pidana Indonesia berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang terlibat tindak pidana, baik di dalam maupun di luar Indonesia.
    • Asas pelindungan (Asas nasional pasif).
      Asas pelindungan berarti hukum pidana digunakan untuk menangani tindak pidana yang merugikan kepentingan hukum negara Indonesia tanpa memandang apakah pelakunya adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
    • Asas geen straf zonder schuld.
      Asas tidak ada hukuman tanpa kesalahan. Asas ini menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi hukuman pidana apabila tidak terbukti adanya kesalahan pada dirinya, baik dalam bentuk kesengajaan (dolus) maupun kelalaian (culpa).
    • Asas Lex Mitior
      Asas bahwa apabila ada perubahan dalam perundang-undangan sesudah peristiwa itu terjadi, maka dipakailah ketentuan yang paling menguntungkan bagi si tersangka.
    • Asas hapusnya kewenangan menuntut pidana dan menjalankan pidana karena:
      nebis in idem (tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap (Pasal 76 KUHP), kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP), matinya terdakwa (Pasal 77 KUHP), pembayaran denda (Pasal 82), grasi, amnesti, dan abolisi.

    Tujuan Hukum Pidana

    Tujuan hukum pidana adalah melindungi kepentingan individu atau hak asasi manusia serta menjaga kepentingan masyarakat dan negara dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pencegahan kejahatan atau perbuatan tercela di satu sisi dan pencegahan tindakan penguasa yang sewenang-wenang di sisi lainnya. Oleh karena itu, hukum pidana tidak hanya berfungsi melindungi individu, tetapi juga negara, masyarakat, serta harta benda milik perseorangan. Dalam kajian mengenai tujuan hukum pidana, dikenal dua aliran utama, yaitu:

    1. Untuk menakut nakuti setiap orang jangan sampai melakukan perbuatan yang tidak baik (aliran klasik)
    2. Untuk mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkungannya (aliran modern)

    Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Secara khusus, hukum pidana memiliki fungsi sebagai berikut:

    1. Fungsi melindungi kepemilikan hukum dari perbuatan yang menyerang atau memerkosanya
    2. Fungsi memberi dasar legitimasi bagi negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentingan hukum yang dilindungi
    3. Fungsi mengatur dan membatasi kekuasaan negara dalam rangka negara menjalankan fungsi mempertahankan kepentinganhukum yang dilindungi