Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah suatu sistem hukum yang mengatur seluruh ketentuan mengenai hubungan antarindividu dalam kehidupan bermasyarakat dengan menitikberatkan pada kepentingan masing-masing individu. Hukum perdata termasuk dalam bidang hukum privat, yaitu hukum yang berfokus pada pengaturan kepentingan individual, baik yang menyangkut manusia sebagai subjek hukum maupun badan hukum.
Menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata mengatur hubungan antarindividu, khususnya hak dan kewajiban perorangan dalam konteks keluarga dan interaksi sosial yang pelaksanaannya diserahkan kepada pihak masing-masing.
Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa Hukum Perdata memiliki unsur-unsur diantaranya adalah:
- Adanya kaidah hukum/Peraturan Hukum (Rangkaian ketentuan mengenai keterikatan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis)
- Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain;
- Bidang hukum (subjek hukum) yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kedaluarsa.
Asas Hukum Perdata
Terdapat asas-asas yang lazim digunakan dalam hukum perdata, diantaranya adalah:
- Asas yang melindungi hak-hak asasi manusia
- Asas bahwa setiap orang harus mempunyai nama dan tempat kediaman hukum (domicile)
- Asas perlindungan kepada orang-orang yang tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsonbekwaam)
- Asas yang membagi hak manusia ke dalam hak kebendaan dan hak perorang;
- Asas hak milik itu adalah fungsi sosial: bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat
- Asas pacta sunt servanda: setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan iktikad baik
- Asas kebebasan dalam membuat perjanjian dan persetujuan: sering juga dikenal dengan asas kebebasan berkontrak, setiap orang bebas dalam membuat perjanjian bagiamana pun bentuk dan isinya dengan syarat tidak bertentangan dengan kesusilaan, tertib hukum, dan undang-undang yang berlaku.
Dari asas-asas tersebut, dapat diambil kesimpulan 4 asas penting dalam hukum perdata:
- Asas Kepemilikan (hak milik), dimana hak ini membebaskan pemilik secara penuh dan leluasa untuk menikmati dan menguasai barang asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, peraturan umum, dan tidak menganggu hak-hak orang lain.
- Asas kebebasan berkontrak, yang mengandung makna bahwa setiap individu memiliki kebebasan untuk menetapkan perjanjian, baik yang telah maupun belum diatur oleh undang-undang.
- Asas Ketidakcakapan Hukum, asas ini ada dalam bidang hukum keluarga yang berlaku tatanan materi monial. Contohnya seperti seorang istri dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
- Asas Monogami, asas ini berlaku dalam institusi perkawinan yang mengatur bahwa pada satu waktu seorang laki-laki hanya diperbolehkan memiliki satu perempuan sebagai istrinya. Tetapi dapat diketahui bahwa seseorang dapat menyimpang dari asas monogami jika memenuhi syarat-syarar yang telah ditetapkan. Adanya syarat-syarat tersebut sebenarnya juga dimaksudkan untuk melindungi istri dari perlakuan suami yang dapat merugikannya
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Hukum Perdata dibagi menjadi empat bagian diantaranya:
- Hukum tentang orang, berisi peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya tersebut, serta halhal yang memengaruhi kecakapan-kecakapan itu
- Hukum tentang keluarga, berkenaan dengan hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan
- Hukum tentang kekayaan, berkenaan dengan hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang
- Hukum waris berkenaan dengan benda atau tentang kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia