Download KUH PERDATA (Burgerlijk Wetboek) disini
Download Daftar Isi KUH PERDATA (Burgerlijk Wetboek) disini
BUKU KESATU: ORANG
BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN (Pasal 1 – Pasal 3)
BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
- BAGIAN 1 Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya (Pasal 4 – Pasal 5)
- BAGIAN 2 Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan (Pasal 5a – Pasal 12)
- BAGIAN 3 Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya (Pasal 13 – Pasal 16)
BAB III TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI (Pasal 17 – Pasal 25)
BAB IV PERKAWINAN
- Ketentuan Umum (Pasal 26)
- BAGIAN 1 Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Pasal 27 – Pasal 49)
- BAGIAN 2 Acara yang Harus Mendahului Perkawinan (Pasal 50 – Pasal 58)
- BAGIAN 3 Pencegahan Perkawinan (Pasal 59 – Pasal 70)
- BAGIAN 4 Pelaksanaan Perkawinan (Pasal 71 – Pasal 82)
- BAGIAN 5 Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri (Pasal 83 – Pasal 84)
- BAGIAN 6 Batalnya Perkawinan (Pasal 85 – Pasal 99a)
- BAGIAN 7 Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Pasal 100– Pasal 102)
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI (Pasal 103 – Pasal 118)
BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA
- BAGIAN 1 Harta Bersama Menurut Undang-Undang (Pasal 119 – Pasal 123)
- BAGIAN 2 Pengurusan Harta Bersama (Pasal 124 – Pasal 125)
- BAGIAN 3 Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Pasal 126 – Pasal 138)
BAB VII PERJANJIAN KAWIN
- BAGIAN 1 Perjanjian Kawin pada Umumnya (Pasal 139 – Pasal 154)
- BAGIAN 2 Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Pasal 155 – Pasal 167)
- BAGIAN 3 Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri (Pasal 168 – Pasal 175)
- BAGIAN 4 Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anakanak dan Perkawinan Mereka (Pasal 176 – Pasal 179)
BAB VIII GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA (Pasal 180 – Pasal 185)
BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA (Pasal 186 – Pasal 198)
BAB X PEMBUBARAN PERKAWINAN
- BAGIAN 1 Pembubaran Perkawinan pada Umumnya (Pasal 199)
- BAGIAN 2 Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang (Pasal 200 – Pasal 206b)
- BAGIAN 3 Perceraian Perkawinan (Pasal 207 – Pasal 232a)
BAB XI PISAH MEJA DAN RANJANG (Pasal 233 – Pasal 249)
BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
- BAGIAN 1 Anak-anak Sah (Pasal 250 – Pasal 271a)
- BAGIAN 2 Pengesahan Anak-anak Luar Kawin (Pasal 272 – Pasal 279)
- BAGIAN 3 Pengakuan Anak-anak Luar Kawin (Pasal 280 – Pasal 289)
BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA (Pasal 290 – Pasal 297)
BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA
- BAGIAN 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak (Pasal 298 – Pasal 306)
- BAGIAN 2 Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak (Pasal 307 – Pasal 319)
- BAGIAN 2A Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua (Pasal 319a – Pasal 319m)
- BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan (Pasal 320 – Pasal 329)
BAB XIV(A) PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH (Pasal 329a – Pasal 329b)
BAB XV KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
- BAGIAN 1 Kebelumdewasaan (Pasal 330)
- BAGIAN 2 Perwalian Pada Umumnya (Pasal 331 – Pasal 344)
- BAGIAN 3 Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Pasal 345 – Pasal 354a)
- BAGIAN 4 Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu (Pasal 355 – Pasal 358)
- BAGIAN 5 Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 359 – Pasal 364)
- BAGIAN 6 Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Pasal 365 – Pasal 365a)
- BAGIAN 7 Perwalian Pengawas (Pasal 366 – Pasal 375)
- BAGIAN 8 Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Pasal 376 – Pasal 378)
- BAGIAN 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Pasal 379 – Pasal 382g)
- BAGIAN 10 Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa (Pasal 383 – Pasal 384a)
- BAGIAN 11 Tugas Pengurusan Wali (Pasal 385 – Pasal 408)
- BAGIAN 12 Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Pasal 409– Pasal 414)
- BAGIAN 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Pasal 415 – Pasal 418a)
BAB XVI PENDEWASAAN (Pasal 419 – Pasal 432)
BAB XVII PENGAMPUAN (Pasal 433 – Pasal 461)
- KETENTUAN PENUTUP (Pasal 462)
BAB XVIII KETIDAKHADIRAN
- BAGIAN 1 Hal-hal yang Diperlukan (Pasal 463 – Pasal 466)
- BAGIAN 2 Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia (Pasal 467 – Pasal 471)
- BAGIAN 3 Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Pasal 472 – Pasal 488)
- BAGIAN 4 Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati (Pasal 489 – Pasal 492)
- BAGIAN 5 Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Pasal 493 – Pasal 498)
BUKU KEDUA: BARANG
BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA
- BAGIAN 1 Barang pada Umumnya (Pasal 499 – Pasal 502)
- BAGIAN 2 Pembagian Barang (Pasal 503 – Pasal 505)
- BAGIAN 3 Barang Tak Bergerak (Pasal 506 – Pasal 508)
- BAGIAN 4 Barang Bergerak (Pasal 509 – Pasal 518)
- BAGIAN 5 Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit (Pasal 519 – Pasal 528)
BAB II BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA
- BAGIAN 1 Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit (Pasal 529 – Pasal 537)
- BAGIAN 2 Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya (Pasal 538 – Pasal 547)
- BAGIAN 3 Hak-hak yang Timbul karena Besit (Pasal 548 – Pasal 569)
BAB III HAK MILIK
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 570 – Pasal 583)
- BAGIAN 2 Cara Memperoleh Hak Milik (Pasal 584 – Pasal 624)
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA (Pasal 625 – Pasal 672)
BAB V KERJA RODI (Pasal 673)
BAB VI PENGABDIAN PEKARANGAN
- BAGIAN I Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan (Pasal 674 – Pasal 694)
- BAGIAN 2 Lahirnya Pengabdian Pekarangan (Pasal 695 – Pasal 702)
- BAGIAN 3 Berakhirnya Pengabdian Pekarangan (Pasal 703 – Pasal 710)
BAB VII HAK NUMPANG KARANG (Pasal 711 – Pasal 719)
BAB VIII HAK GUNA (Pasal 720 – Pasal 736)
BAB IX BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH (Pasal 737 – Pasal 755)
BAB X HAK PAKAI HASIL
- BAGIAN 1 Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya (Pasal 756 – Pasal 760)
- BAGIAN 2 Hak-hak Pemakai Hasil (Pasal 761 – Pasal 781)
- BAGIAN 3 Kewajiban Pemakai Hasil (Pasal 782 – Pasal 806)
- BAGIAN 4 Berakhirnya Hak Pakai Hasil (Pasal 807 – Pasal 817)
BAB XI HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI (Pasal 818 – Pasal 829)
BAB XII PEWARISAN KARENA KEMATIAN
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 830 – Pasal 851)
- BAGIAN 2 Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama (Pasal 852 – Pasal 861)
- BAGIAN 3 Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin (Pasal 862 – Pasal 873)
BAB XIII SURAT WASIAT
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 874 – Pasal 894)
- BAGIAN 2 Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu (Pasal 895 – Pasal 912)
- BAGIAN 3 Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie (Pasal 913 – Pasal 929)
- BAGIAN 4 Bentuk Surat Wasiat (Pasal 930 – Pasal 953)
- BAGIAN 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris (Pasal 954 – Pasal 956)
- BAGIAN 6 Hibah Wasiat (Pasal 957 – Pasal 972)
- BAGIAN 7 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan (Pasal 973 – Pasal 988)
- BAGIAN 8 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan (Pasal 989 – Pasal 991)
- BAGIAN 9 Pencabutan dan Gugurnya Wasiat (Pasal 992 – Pasal 1004)
BAB XIV PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN (Pasal 1005 – Pasal 1022)
BAB XV HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN (Pasal 1023 – Pasal 1043)
BAB XVI HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
- BAGIAN 1 Hal Menerima Warisan (Pasal 1044 – Pasal 1056)
- BAGIAN 2 Hal Menolak Warisan (Pasal 1057 – Pasal 1065)
BAB XVII PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN
- BAGIAN 1 Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-Akibatnya (Pasal 1066 – Pasal 1085)
- BAGIAN 2 Pemasukan (Pasal 1086 – Pasal 1099)
- BAGIAN 3 Pembayaran Utang (Pasal 1100 – Pasal 1111)
- BAGIAN 4 Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan (Pasal 1112 – Pasal 1120)
- BAGIAN 5 Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas Antara Keturunan Mereka Atau di Antara Mereka ini dan Suami Atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama (Pasal 1121 – Pasal 1125)
BAB XVIII HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS (Pasal 1126 – Pasal 1130)
BAB XIX PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
- BAGIAN 1 Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya (Pasal 1131 – Pasal 1138)
- BAGIAN 2 Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu (Pasal 1139 – Pasal 1148)
- BAGIAN 3 Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya (Pasal 1149)
BAB XX GADAI (Pasal 1150 – Pasal 1161)
BAB XXI HIPOTEK
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1162 – Pasal 1178)
- BAGIAN 2 Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran (Pasal 1179 – Pasal 1194)
- BAGIAN 3 Pencoretan Pendaftaran (Pasal 1195 – Pasal 1197)
- BAGIAN 4 Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani (Pasal 1198 – Pasal 1208)
- BAGIAN 5 Hapusnya Hipotek (Pasal 1209 – Pasal 1220)
- BAGIAN 6 Pegawal-pegawal yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat (Pasal 1221 – Pasal 1232)
BUKU KETIGA: PERIKATAN
BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1233 – Pasal 1234)
- BAGIAN 2 Perikatan untuk Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 – Pasal 1238)
- BAGIAN 3 Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 – Pasal 1242)
- BAGIAN 4 Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan (Pasal 1243 – Pasal 1252)
- BAGIAN 5 Perikatan Bersyarat (Pasal 1253 – Pasal 1267)
- BAGIAN 6 Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan (Pasal 1268 – Pasal 1271)
- BAGIAN 7 Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak (Pasal 1272 – Pasal 1277)
- BAGIAN 8 PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung (Pasal 1278 – Pasal 1295)
- BAGIAN 9 Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi (Pasal 1296 – Pasal 1303)
- BAGIAN 10 Perikatan dengan Perjanjian Hukuman (Pasal 1304 – Pasal 1312)
BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1313 – Pasal 1319)
- BAGIAN 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah (Pasal 1320 – Pasal 1337)
- BAGIAN 3 Akibat Persetujuan (Pasal 1338 – Pasal 1341)
- BAGIAN 4 Penafsiran Persetujuan (Pasal 1342 – Pasal 1351)
BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG (Pasal 1352 – Pasal 1380)
BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN (Pasal 1381)
- BAGIAN 1 Pembayaran (Pasal 1382 – Pasal 1403)
- BAGIAN 2 Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan (Pasal 1404 – Pasal 1412)
- BAGIAN 3 Pembaruan Utang (Pasal 1413 – Pasal 1424)
- BAGIAN 4 Kompensasi atau Perjumpaan Utang (Pasal 1425 – Pasal 1435)
- BAGIAN 5 Percampuran Utang (Pasal 1436 – Pasal 1437)
- BAGIAN 6 Pembebasan Utang (Pasal 1438 – Pasal 1443)
- BAGIAN 7 Musnahnya Barang yang Terutang (Pasal 1444 – Pasal 1445)
- BAGIAN 8 Kebatalan dan Pembatalan Perikatan (Pasal 1446 – Pasal 1456)
BAB V JUAL BELI
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1457 – Pasal 1472)
- BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Penjual (Pasal 1473 – Pasal 1512)
- BAGIAN 3 Kewajiban Pembeli (Pasal 1513 – Pasal 1518)
- BAGIAN 4 Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 – Pasal 1532)
- BAGIAN 5 Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain (Pasal 1533 – Pasal 1540)
BAB VI TUKAR MENUKAR (Pasal 1541 – Pasal 1546)
BAB VII SEWA MENYEWA
- BAGIAN 1 Ketentuan Umum (Pasal 1547 – Pasal 1549)
- BAGIAN 2 Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah (Pasal 1550 – Pasal 1580)
- BAGIAN 3 Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah (Pasal 1581 – Pasal 1587)
- BAGIAN 4 Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah (Pasal 1588 – Pasal 1600)
BAB VII(A) PERJANJIAN KERJA
- BAGIAN 1 Ketentuan Umum (Pasal 1601 – Pasal 1601c)
- BAGIAN 2 Perjanjian Kerja pada Umumnya (Pasal 1601d – Pasal 1601y)
- BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Majikan (Pasal 1602 – Pasal 1602z)
- BAGIAN 4 Kewajiban Buruh (Pasal 1603 – Pasal 1603d)
- BAGIAN 5 Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja (Pasal 1603e – Pasal 1603w)
- KETENTUAN PENUTUP (Pasal 1603x – Pasal 1603z)
- BAGIAN 6 Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Pasal 1604 – Pasal 1617)
BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1618 – Pasal 1623)
- BAGIAN 2 Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain (Pasal 1624 – Pasal 1641)
- BAGIAN 3 Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain (Pasal 1642 – Pasal 1645)
- BAGIAN 4 Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata (Pasal 1646 – Pasal 1652)
BAB IX BADAN HUKUM (Pasal 1653 – Pasal 1665)
BAB X PENGHIBAHAN
- BAGIAN I Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1666 – Pasal 1675)
- BAGIAN 2 Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah (Pasal 1676 – Pasal 1681)
- BAGIAN 3 Cara Menghibahkan Sesuatu (Pasal 1682 – Pasal 1687)
- BAGIAN 4 Pencabutan dan Pembatalan Hibah (Pasal 1688 – Pasal 1693)
BAB XI PENITIPAN BARANG
- BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya (Pasal 1694 – Pasal 1695)
- BAGIAN 2 Penitipan Murni (Pasal 1696 – Pasal 1729)
- BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya (Pasal 1730 – Pasal 1739)
BAB XII PINJAM PAKAI
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1740 – Pasal 1743)
- BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai (Pasal 1744 – Pasal 1749)
- BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman (Pasal 1750 – Pasal 1753)
BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS
- BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1754 – Pasal 1758)
- BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan (Pasal 1759 – Pasal 1762)
- BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Penitipan (Pasal 1763 – Pasal 1764)
- BAGIAN 4 Peminjaman dengan Bunga (Pasal 1765 – Pasal 1769)
BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI (Pasal 1770 – Pasal 1773)
BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
- Bagian 1 Ketentuan Umum (Pasal 1774)
- BAGIAN 2 Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya (Pasal 1775 – Pasal 1787)
- BAGIAN 3 Perjudian dan Pertaruhan (Pasal 1788 – Pasal 1791)
BAB XVI PEMBERIAN KUASA
- BAGIAN 1 Sifat Pemberian Kuasa (Pasal 1792 – Pasal 1799)
- BAGIAN 2 Kewajiban Penerima Kuasa (Pasal 1800 – Pasal 1806)
- BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa (Pasal 1807 – Pasal 1812)
- BAGIAN 4 Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa (Pasal 1813 – Pasal 1819)
BAB XVII PENANGGUNG UTANG
- BAGIAN 1 Sifat Penanggungan (Pasal 1820 – Pasal 1830)
- BAGIAN 2 Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung (Pasal 1831 – Pasal 1838)
- BAGIAN 3 Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri (Pasal 1839 – Pasal 1844)
- BAGIAN 4 Hapusnya Penanggungan Utang (Pasal 1845 – Pasal 1850)
BAB XVII PERDAMAIAN (Pasal 1851 – Pasal 1864)
BUKU KEEMPAT: PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
BAB I PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA (Pasal 1865 – Pasal 1866)
BAB II PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN (Pasal 1867 – Pasal 1894)
BAB III PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI (Pasal 1895 – Pasal 1914)
BAB IV PERSANGKAAN-PERSANGKAAN (Pasal 1915 – Pasal 1922)
BAB V PENGAKUAN (Pasal 1923 – Pasal 1928)
BAB VI SUMPAH DI MUKA HAKIM (Pasal 1929 – Pasal 1945)
- BAGIAN 1 Lewat Waktu pada Umumnya (Pasal 1946 – Pasal 1962)
- BAGIAN 2 Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu (Pasal 1963 – Pasal 1966)
- BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban (Pasal 1967 – Pasal 1977)
- BAGIAN 4 Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu (Pasal 1978 – Pasal 1985)
- BAGIAN 5 Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu (Pasal 1986 – Pasal 1992)
KETENTUAN PENUTUP (Pasal 1993)