Skip to content

DAFTAR ISI KUH PERDATA (Burgerlijk Wetboek)

    Download KUH PERDATA (Burgerlijk Wetboek) disini

    Download Daftar Isi KUH PERDATA (Burgerlijk Wetboek) disini

    BUKU KESATU: ORANG

    BAB I MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN (Pasal 1 – Pasal 3)

    BAB II AKTA-AKTA CATATAN SIPIL

    1. BAGIAN 1 Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya (Pasal 4 – Pasal 5)
    2. BAGIAN 2 Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan (Pasal 5a – Pasal 12)
    3. BAGIAN 3 Pembetulan Akta Catatan Sipil dan Penambahannya (Pasal 13 – Pasal 16)

    BAB III TEMPAT TINGGAL ATAU DOMISILI (Pasal 17 – Pasal 25)

    BAB IV PERKAWINAN

    1. Ketentuan Umum (Pasal 26)
    2. BAGIAN 1 Syarat-syarat dan Segala Sesuatu yang Harus dipenuhi untuk Dapat Melakukan Perkawinan (Pasal 27 – Pasal 49)
    3. BAGIAN 2 Acara yang Harus Mendahului Perkawinan (Pasal 50 – Pasal 58)
    4. BAGIAN 3 Pencegahan Perkawinan (Pasal 59 – Pasal 70)
    5. BAGIAN 4 Pelaksanaan Perkawinan (Pasal 71 – Pasal 82)
    6. BAGIAN 5 Perkawinan-perkawinan yang Dilaksanakan di Luar Negeri (Pasal 83 – Pasal 84)
    7. BAGIAN 6 Batalnya Perkawinan (Pasal 85 – Pasal 99a)
    8. BAGIAN 7 Bukti Adanya Suatu Perkawinan (Pasal 100– Pasal 102)

    BAB V HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI (Pasal 103 – Pasal 118)

    BAB VI HARTA BERSAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DAN PENGURUSANNYA

    1. BAGIAN 1 Harta Bersama Menurut Undang-Undang (Pasal 119 – Pasal 123)
    2. BAGIAN 2 Pengurusan Harta Bersama (Pasal 124 – Pasal 125)
    3. BAGIAN 3 Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya (Pasal 126 – Pasal 138)

    BAB VII PERJANJIAN KAWIN

    1. BAGIAN 1 Perjanjian Kawin pada Umumnya (Pasal 139 – Pasal 154)
    2. BAGIAN 2 Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan (Pasal 155 – Pasal 167)
    3. BAGIAN 3 Hibah-Hibah Antara Kedua Calon Suami Isteri (Pasal 168 – Pasal 175)
    4. BAGIAN 4 Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anakanak dan Perkawinan Mereka (Pasal 176 – Pasal 179)

    BAB VIII GABUNGAN HARTA BERSAMA ATAU PERJANJIAN KAWIN PADA PERKAWINAN KEDUA ATAU SELANJUTNYA (Pasal 180 – Pasal 185)

    BAB IX PEMISAHAN HARTA BENDA (Pasal 186 – Pasal 198)

    BAB X PEMBUBARAN PERKAWINAN

    1. BAGIAN 1 Pembubaran Perkawinan pada Umumnya (Pasal 199)
    2. BAGIAN 2 Pembubaran Perkawinan Setelah Pisah Meja dan Ranjang (Pasal 200 – Pasal 206b)
    3. BAGIAN 3 Perceraian Perkawinan (Pasal 207 – Pasal 232a)

    BAB XI PISAH MEJA DAN RANJANG (Pasal 233 – Pasal 249)

    BAB XII KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK

    1. BAGIAN 1 Anak-anak Sah (Pasal 250 – Pasal 271a)
    2. BAGIAN 2 Pengesahan Anak-anak Luar Kawin (Pasal 272 – Pasal 279)
    3. BAGIAN 3 Pengakuan Anak-anak Luar Kawin (Pasal 280 – Pasal 289)

    BAB XIII KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA (Pasal 290 – Pasal 297)

    BAB XIV KEKUASAAN ORANG TUA

    1. BAGIAN 1 Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak (Pasal 298 – Pasal 306)
    2. BAGIAN 2 Akibat-akibat Kekuasaan Orang Tua Terhadap Barang-barang Anak (Pasal 307 – Pasal 319)
    3. BAGIAN 2A Pembebasan dan Pemecatan dan Kekuasaan Orang tua (Pasal 319a – Pasal 319m)
    4. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan (Pasal 320 – Pasal 329)

    BAB XIV(A) PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH (Pasal 329a – Pasal 329b)

    BAB XV KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN

    1. BAGIAN 1 Kebelumdewasaan (Pasal 330)
    2. BAGIAN 2 Perwalian Pada Umumnya (Pasal 331 – Pasal 344)
    3. BAGIAN 3 Perwalian Oleh Ayah dan Ibu (Pasal 345 – Pasal 354a)
    4. BAGIAN 4 Perwalian yang Diperintahkan oleh Bapak atau Ibu (Pasal 355 – Pasal 358)
    5. BAGIAN 5 Perwalian yang Diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (Pasal 359 – Pasal 364)
    6. BAGIAN 6 Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial (Pasal 365 – Pasal 365a)
    7. BAGIAN 7 Perwalian Pengawas (Pasal 366 – Pasal 375)
    8. BAGIAN 8 Alasan-alasan yang Dapat Melepaskan Diri dari Perwalian (Pasal 376 – Pasal 378)
    9. BAGIAN 9 Pengecualian. Pembebasan dan Pemecatan dari Perwalian (Pasal 379 – Pasal 382g)
    10. BAGIAN 10 Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa (Pasal 383 – Pasal 384a)
    11. BAGIAN 11 Tugas Pengurusan Wali (Pasal 385 – Pasal 408)
    12. BAGIAN 12 Perhitungan Pertanggungjawaban Perwalian (Pasal 409– Pasal 414)
    13. BAGIAN 13 Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian (Pasal 415 – Pasal 418a)

    BAB XVI PENDEWASAAN (Pasal 419 – Pasal 432)

    BAB XVII PENGAMPUAN (Pasal 433 – Pasal 461)

    1. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 462)

    BAB XVIII KETIDAKHADIRAN

    1. BAGIAN 1 Hal-hal yang Diperlukan (Pasal 463 – Pasal 466)
    2. BAGIAN 2 Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia (Pasal 467 – Pasal 471)
    3. BAGIAN 3 Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian (Pasal 472 – Pasal 488)
    4. BAGIAN 4 Hak-hak yang Jatuh ke Tangan Orang Tak Hadir yang Tak Pasti Hidup atau Mati (Pasal 489 – Pasal 492)
    5. BAGIAN 5 Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan (Pasal 493 – Pasal 498)

    BUKU KEDUA: BARANG

    BAB I BARANG DAN PEMBAGIANNYA

    1. BAGIAN 1 Barang pada Umumnya (Pasal 499 – Pasal 502)
    2. BAGIAN 2 Pembagian Barang (Pasal 503 – Pasal 505)
    3. BAGIAN 3 Barang Tak Bergerak (Pasal 506 – Pasal 508)
    4. BAGIAN 4 Barang Bergerak (Pasal 509 – Pasal 518)
    5. BAGIAN 5 Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit (Pasal 519 – Pasal 528)

    BAB II BESIT DAN HAK-HAK YANG TIMBUL KARENANYA

    1. BAGIAN 1 Sifat Besit dan Barang-barang yang Dapat Menjadi Obyek Besit (Pasal 529 – Pasal 537)
    2. BAGIAN 2 Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya (Pasal 538 – Pasal 547)
    3. BAGIAN 3 Hak-hak yang Timbul karena Besit (Pasal 548 – Pasal 569)

    BAB III HAK MILIK

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 570 – Pasal 583)
    2. BAGIAN 2 Cara Memperoleh Hak Milik (Pasal 584 – Pasal 624)

    BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA (Pasal 625 – Pasal 672)

    BAB V KERJA RODI (Pasal 673)

    BAB VI PENGABDIAN PEKARANGAN

    1. BAGIAN I Sifat dan Jenis Pengabdian Pekarangan (Pasal 674 – Pasal 694)
    2. BAGIAN 2 Lahirnya Pengabdian Pekarangan (Pasal 695 – Pasal 702)
    3. BAGIAN 3 Berakhirnya Pengabdian Pekarangan (Pasal 703 – Pasal 710)

    BAB VII HAK NUMPANG KARANG (Pasal 711 – Pasal 719)

    BAB VIII HAK GUNA (Pasal 720 – Pasal 736)

    BAB IX BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH (Pasal 737 – Pasal 755)

    BAB X HAK PAKAI HASIL

    1. BAGIAN 1 Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya (Pasal 756 – Pasal 760)
    2. BAGIAN 2 Hak-hak Pemakai Hasil (Pasal 761 – Pasal 781)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban Pemakai Hasil (Pasal 782 – Pasal 806)
    4. BAGIAN 4 Berakhirnya Hak Pakai Hasil (Pasal 807 – Pasal 817)

    BAB XI HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI (Pasal 818 – Pasal 829)

    BAB XII PEWARISAN KARENA KEMATIAN

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 830 – Pasal 851)
    2. BAGIAN 2 Pewarisan Para Keluarga Sedarah yang Sah dan Suami atau Isteri yang Hidup Terlama (Pasal 852 – Pasal 861)
    3. BAGIAN 3 Pewarisan Bila Ada Anak-anak di Luar Kawin (Pasal 862 – Pasal 873)

    BAB XIII SURAT WASIAT

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 874 – Pasal 894)
    2. BAGIAN 2 Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu (Pasal 895 – Pasal 912)
    3. BAGIAN 3 Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibah-hibah yang Mengurangi Legitieme Portie (Pasal 913 – Pasal 929)
    4. BAGIAN 4 Bentuk Surat Wasiat (Pasal 930 – Pasal 953)
    5. BAGIAN 5 Wasiat Pengangkatan Ahli Waris (Pasal 954 – Pasal 956)
    6. BAGIAN 6 Hibah Wasiat (Pasal 957 – Pasal 972)
    7. BAGIAN 7 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat untuk Kepentingan Cucu-cucu dan Keturunan Saudara Laki-laki dan Perempuan (Pasal 973 – Pasal 988)
    8. BAGIAN 8 Penunjukan Ahli Waris dengan Wasiat dari Apa yang oleh Ahli Waris atau Penerima Hibah Wasiat Tidak Dipindahtangankan atau Dihabiskan Sebagai Harta Peninggalan (Pasal 989 – Pasal 991)
    9. BAGIAN 9 Pencabutan dan Gugurnya Wasiat (Pasal 992 – Pasal 1004)

    BAB XIV PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN (Pasal 1005 – Pasal 1022)

    BAB XV HAK BERPIKIR DAN HAK ISTIMEWA UNTUK MERINCI HARTA PENINGGALAN (Pasal 1023 – Pasal 1043)

    BAB XVI HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN

    1. BAGIAN 1 Hal Menerima Warisan (Pasal 1044 – Pasal 1056)
    2. BAGIAN 2 Hal Menolak Warisan (Pasal 1057 – Pasal 1065)

    BAB XVII PEMISAHAN HARTA PENINGGALAN

    1. BAGIAN 1 Pemisahan Harta Peninggalan dan Akibat-Akibatnya (Pasal 1066 – Pasal 1085)
    2. BAGIAN 2 Pemasukan (Pasal 1086 – Pasal 1099)
    3. BAGIAN 3 Pembayaran Utang (Pasal 1100 – Pasal 1111)
    4. BAGIAN 4 Pembatalan Pemisahan Harta Peninggalan yang Telah Diselenggarakan (Pasal 1112 – Pasal 1120)
    5. BAGIAN 5 Pembagian Harta Peninggalan oleh Keluarga Sedarah dalam Garis ke Atas Antara Keturunan Mereka Atau di Antara Mereka ini dan Suami Atau Isteri Mereka yang Hidup Terlama (Pasal 1121 – Pasal 1125)

    BAB XVIII HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS (Pasal 1126 – Pasal 1130)

    BAB XIX PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN

    1. BAGIAN 1 Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya (Pasal 1131 – Pasal 1138)
    2. BAGIAN 2 Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu (Pasal 1139 – Pasal 1148)
    3. BAGIAN 3 Hak Didahulukan atas Segala Barang Bergerak dan Barang Tetap pada Umumnya (Pasal 1149)

    BAB XX GADAI (Pasal 1150 – Pasal 1161)

    BAB XXI HIPOTEK

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1162 – Pasal 1178)
    2. BAGIAN 2 Pendaftaran Hipotek dan Bentuk Pendaftaran (Pasal 1179 – Pasal 1194)
    3. BAGIAN 3 Pencoretan Pendaftaran (Pasal 1195 – Pasal 1197)
    4. BAGIAN 4 Akibat Hipotek Terhadap Pihak Ketiga yang Menguasai Barang yang Dibebani (Pasal 1198 – Pasal 1208)
    5. BAGIAN 5 Hapusnya Hipotek (Pasal 1209 – Pasal 1220)
    6. BAGIAN 6 Pegawal-pegawal yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek. Tanggung Jawab Mereka, dan Hal Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat (Pasal 1221 – Pasal 1232)

    BUKU KETIGA: PERIKATAN

    BAB I PERIKATAN PADA UMUMNYA

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1233 – Pasal 1234)
    2. BAGIAN 2 Perikatan untuk Memberikan Sesuatu (Pasal 1235 – Pasal 1238)
    3. BAGIAN 3 Perikatan Untuk Berbuat Sesuatu atau Untuk Tidak Berbuat Sesuatu (Pasal 1239 – Pasal 1242)
    4. BAGIAN 4 Penggantian Biaya, Kerugian dan Bunga Karena Tidak Dipenuhinya Suatu Perikatan (Pasal 1243 – Pasal 1252)
    5. BAGIAN 5 Perikatan Bersyarat (Pasal 1253 – Pasal 1267)
    6. BAGIAN 6 Perikatan-perikatan dengan Waktu yang Ditetapkan (Pasal 1268 – Pasal 1271)
    7. BAGIAN 7 Perikatan dengan Pilihan atau Perikatan yang Boleh Dipilih oleh Salah Satu Pihak (Pasal 1272 – Pasal 1277)
    8. BAGIAN 8 PerikatanTanggung Renteng atau Perikatan Tanggung-Menanggung (Pasal 1278 – Pasal 1295)
    9. BAGIAN 9 Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat Dibagi-bagi (Pasal 1296 – Pasal 1303)
    10. BAGIAN 10 Perikatan dengan Perjanjian Hukuman (Pasal 1304 – Pasal 1312)

    BAB II PERIKATAN YANG LAHIR DARI KONTRAK ATAU PERSETUJUAN

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1313 – Pasal 1319)
    2. BAGIAN 2 Syarat-syarat Terjadinya Suatu Persetujuan yang Sah (Pasal 1320 – Pasal 1337)
    3. BAGIAN 3 Akibat Persetujuan (Pasal 1338 – Pasal 1341)
    4. BAGIAN 4 Penafsiran Persetujuan (Pasal 1342 – Pasal 1351)

    BAB III PERIKATAN YANG LAHIR KARENA UNDANG-UNDANG (Pasal 1352 – Pasal 1380)

    BAB IV HAPUSNYA PERIKATAN (Pasal 1381)

    1. BAGIAN 1 Pembayaran (Pasal 1382 – Pasal 1403)
    2. BAGIAN 2 Penawaran Pembayaran Tunai, yang Diikuti Oleh Penyimpanan atau Penitipan (Pasal 1404 – Pasal 1412)
    3. BAGIAN 3 Pembaruan Utang (Pasal 1413 – Pasal 1424)
    4. BAGIAN 4 Kompensasi atau Perjumpaan Utang (Pasal 1425 – Pasal 1435)
    5. BAGIAN 5 Percampuran Utang (Pasal 1436 – Pasal 1437)
    6. BAGIAN 6 Pembebasan Utang (Pasal 1438 – Pasal 1443)
    7. BAGIAN 7 Musnahnya Barang yang Terutang (Pasal 1444 – Pasal 1445)
    8. BAGIAN 8 Kebatalan dan Pembatalan Perikatan (Pasal 1446 – Pasal 1456)

    BAB V JUAL BELI

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1457 – Pasal 1472)
    2. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Penjual (Pasal 1473 – Pasal 1512)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban Pembeli (Pasal 1513 – Pasal 1518)
    4. BAGIAN 4 Hak Membeli Kembali (Pasal 1519 – Pasal 1532)
    5. BAGIAN 5 Ketentuan-ketentuan Khusus Mengenai Jual Beli Piutang dan Hak-hak Tak Berwujud Yang Lain (Pasal 1533 – Pasal 1540)

    BAB VI TUKAR MENUKAR (Pasal 1541 – Pasal 1546)

    BAB VII SEWA MENYEWA

    1. BAGIAN 1 Ketentuan Umum (Pasal 1547 – Pasal 1549)
    2. BAGIAN 2 Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan Tanah (Pasal 1550 – Pasal 1580)
    3. BAGIAN 3 Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Rumah dan Perabot Rumah (Pasal 1581 – Pasal 1587)
    4. BAGIAN 4 Aturan-aturan yang Khusus Berlaku Bagi Sewa Tanah (Pasal 1588 – Pasal 1600)

    BAB VII(A) PERJANJIAN KERJA

    1. BAGIAN 1 Ketentuan Umum (Pasal 1601 – Pasal 1601c)
    2. BAGIAN 2 Perjanjian Kerja pada Umumnya (Pasal 1601d – Pasal 1601y)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Majikan (Pasal 1602 – Pasal 1602z)
    4. BAGIAN 4 Kewajiban Buruh (Pasal 1603 – Pasal 1603d)
    5. BAGIAN 5 Berbagai Cara Berakhirnya Hubungan Kerja yang Terjadi Karena Perjanjian Kerja (Pasal 1603e – Pasal 1603w)
    6. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 1603x – Pasal 1603z)
    7. BAGIAN 6 Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (Pasal 1604 – Pasal 1617)

    BAB VIII PERSEROAN PERDATA (PERSEKUTUAN PERDATA)

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1618 – Pasal 1623)
    2. BAGIAN 2 Persetujuan-persetujuan Antara Para Peserta Satu Sama Lain (Pasal 1624 – Pasal 1641)
    3. BAGIAN 3 Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain (Pasal 1642 – Pasal 1645)
    4. BAGIAN 4 Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata (Pasal 1646 – Pasal 1652)

    BAB IX BADAN HUKUM (Pasal 1653 – Pasal 1665)

    BAB X PENGHIBAHAN

    1. BAGIAN I Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1666 – Pasal 1675)
    2. BAGIAN 2 Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah (Pasal 1676 – Pasal 1681)
    3. BAGIAN 3 Cara Menghibahkan Sesuatu (Pasal 1682 – Pasal 1687)
    4. BAGIAN 4 Pencabutan dan Pembatalan Hibah (Pasal 1688 – Pasal 1693)

    BAB XI PENITIPAN BARANG

    1. BAGIAN I Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya (Pasal 1694 – Pasal 1695)
    2. BAGIAN 2 Penitipan Murni (Pasal 1696 – Pasal 1729)
    3. BAGIAN 3 Sekestrasi dan Pelbagai Jenisnya (Pasal 1730 – Pasal 1739)

    BAB XII PINJAM PAKAI

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1740 – Pasal 1743)
    2. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai (Pasal 1744 – Pasal 1749)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman (Pasal 1750 – Pasal 1753)

    BAB XIII PINJAM PAKAI HABIS

    1. BAGIAN 1 Ketentuan-ketentuan Umum (Pasal 1754 – Pasal 1758)
    2. BAGIAN 2 Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan (Pasal 1759 – Pasal 1762)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Penitipan (Pasal 1763 – Pasal 1764)
    4. BAGIAN 4 Peminjaman dengan Bunga (Pasal 1765 – Pasal 1769)

    BAB XIV BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI (Pasal 1770 – Pasal 1773)

    BAB XV PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN

    1. Bagian 1 Ketentuan Umum (Pasal 1774)
    2. BAGIAN 2 Persetujuan Bunga Cagak Hidup dan Akibat-akibatnya (Pasal 1775 – Pasal 1787)
    3. BAGIAN 3 Perjudian dan Pertaruhan (Pasal 1788 – Pasal 1791)

    BAB XVI PEMBERIAN KUASA

    1. BAGIAN 1 Sifat Pemberian Kuasa (Pasal 1792 – Pasal 1799)
    2. BAGIAN 2 Kewajiban Penerima Kuasa (Pasal 1800 – Pasal 1806)
    3. BAGIAN 3 Kewajiban-kewajiban Pemberi Kuasa (Pasal 1807 – Pasal 1812)
    4. BAGIAN 4 Bermacam-macam Cara Berakhirnya Pemberian Kuasa (Pasal 1813 – Pasal 1819)

    BAB XVII PENANGGUNG UTANG

    1. BAGIAN 1 Sifat Penanggungan (Pasal 1820 – Pasal 1830)
    2. BAGIAN 2 Akibat-akibat Penanggungan Antara Kreditur Dan Penanggung (Pasal 1831 – Pasal 1838)
    3. BAGIAN 3 Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung Sendiri (Pasal 1839 – Pasal 1844)
    4. BAGIAN 4 Hapusnya Penanggungan Utang (Pasal 1845 – Pasal 1850)

    BAB XVII PERDAMAIAN (Pasal 1851 – Pasal 1864)

    BUKU KEEMPAT: PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA

    BAB I PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA (Pasal 1865 – Pasal 1866)

    BAB II PEMBUKTIAN DENGAN TULISAN (Pasal 1867 – Pasal 1894)

    BAB III PEMBUKTIAN DENGAN SAKSI-SAKSI (Pasal 1895 – Pasal 1914)

    BAB IV PERSANGKAAN-PERSANGKAAN (Pasal 1915 – Pasal 1922)

    BAB V PENGAKUAN (Pasal 1923 – Pasal 1928)

    BAB VI SUMPAH DI MUKA HAKIM (Pasal 1929 – Pasal 1945)

    1. BAGIAN 1 Lewat Waktu pada Umumnya (Pasal 1946 – Pasal 1962)
    2. BAGIAN 2 Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu (Pasal 1963 – Pasal 1966)
    3. BAGIAN 3 Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban (Pasal 1967 – Pasal 1977)
    4. BAGIAN 4 Sebab-sebab yang Mencegah Lewat Waktu (Pasal 1978 – Pasal 1985)
    5. BAGIAN 5 Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu (Pasal 1986 – Pasal 1992)

    KETENTUAN PENUTUP (Pasal 1993)