Skip to content

Macam Macam Adagium Hukum Sesuai Konteks Hukumnya

    Adagium hukum adalah ungkapan atau kalimat singkat (umumnya berasal dari bahasa Latin) yang memuat asas, prinsip, atau kaidah dasar hukum yang bersifat umum dan dijadikan pedoman dalam pembentukan, penafsiran, dan penerapan hukum. Singkatnya, adagium hukum adalah peribahasa hukum.

    Berikut adalah beberapa adagium hukum berdasarkan konteks Hukum Umum, Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Acara.

    Adagium Hukum Umum

    1. Absolute sentienfia expositore non indiget – sebuah dalil yang sederhana tidak membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
    2. Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist 
      saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?
    3. De gustibus non est disputandum 
      perihal selera tidak dapat disengketakan.
    4. Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur 
      hukum terkadang tidur, tetapi hukum tidak pernah mati.
    5. Equality before the law –
      semua orang sama di depan hukum.
    6. Fiat justitia ruat coelum
      sekalipun esok langit akan runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.
    7. Ubi societas, ibi jus –
      di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.
    8. Vox populi vox dei 
      suara rakyat adalah suara Tuhan.

    Adagium Hukum Pidana

    1. NULLUM DELICTUM NULLA POENA PAEVIA LEGE POENALI
      Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali bedasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada
    2. Cogitationis poenam nemo patitur
      tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya.
    3. Cujus est commodum, ejus debet esse inc ommodum 
      seseorang yang mendapatkan suatu keuntungan juga akan mendapatkan kerugian.
    4. Culpae poena par esto
      hukuman harus setimpal dengan kejahatannya.

    Adagium Hukum Perdata

    1. Actory in cumbit probatio 
      siapa yang menggugat dialah yang wajib membuktikan.
    2. Affirmanti, non neganti, incumbit probatio
      pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan bagi penyangkal
    3. Cujus est dominium, ejus est periculum – risiko atas suatu kepemilikkan ditanggung oleh pemilik.
    4. Heares est cadem persona cum antecessore –
      ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.
    5. Res nullius credit occupanti 
      benda yang ditelantarkan oleh pemiliknya bisa diambil atau dimiliki.

    Adagium Hukum Acara

    1. Audi et alteram partem
      para pihak harus didengar
    2. ne bis in idem
      perkara sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya.\
    3. Ei incumbit probatio quidicit, nonqui negat 
      beban pembuktian diberikan pada orang yang menggugat, bukan tergugat.
    4. Ignorantia judicis est calanaitax innocentis –
      ketidaktahuan hakim ialah suatu kerugian bagi pihak yang tidak bersalah.
    5. Interpretatio cessat in claris, interpretation est perversio 
      jika teks atau redaksi UU telah jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya. Sebab, penafsiran terhadap kata-kata yang jelas berarti penghancuran.
    6. Judex debet judicare secundum allegata et probata –
      seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.
    7. Jurare eat deum in testem vocare et est actus divini cultus 
      memberikan sumpah ialah sama halnya dengan memanggil Tuhan sebagai saksi, bagian dari keagamaan.
    8. Van rechtswege nieting; null and void –
      suatu proses peradilan yang dilakukan tidak menurut hukum adalah batal demi hukum.