Pengacara Perceraian Semarang WDY & Partners | Advokat | Mediator | Konsultan Hukum | HP/WA: 085225446928 | Alamat: JL. Bledak Kantil 2 No.45, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50196
Kantor Pengacara WDY & Partners menangani berbagai macam Perkara persoalan hukum di bidang Litigasi maupun Non Litigasi di seluruh wilayah Indonesia.
LINGKUP LAYANAN
Layanan Penanganan Perkara Pengacara Perceraian Semarang
Perceraian
Gugatan Perceraian (Pihak Istri), Cerai Talak (Pihak Suami), Jasa Urus Cerai TKW/TKI yang terkendala menghadiri persidangan perceraian
Harta Gono Gini
Pembagian aset dan kewajiban yang diperoleh selama masa perkawinan mencakup properti (rumah, tanah), kendaraan, tabungan, dan hutang bersama.
Hak Asuh Anak
Siapa yang lebih berhak berhak mengasuh anak-anak setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan
Nafkah
Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Anak
Warisan
Pembagian harta warisan dari Pewaris (yang memberi warisan) kepada Ahli Waris (yang mendapatkan warisan)
Hibah
Pemberian suatu harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan dimana hak kepemilikan berpindah secara permanen
