Skip to content

Pengacara Perceraian Semarang

    Pengacara Perceraian Semarang WDY & Partners | Advokat | Mediator | Konsultan Hukum | HP/WA: 085225446928 | Alamat: JL. Bledak Kantil 2 No.45, Kel. Tlogosari Kulon, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, 50196

    Kantor Pengacara WDY & Partners menangani berbagai macam Perkara persoalan hukum di bidang Litigasi maupun Non Litigasi di seluruh wilayah Indonesia.

    LINGKUP LAYANAN

    Perceraian

    Gugatan Perceraian (Pihak Istri), Cerai Talak (Pihak Suami), Jasa Urus Cerai TKW/TKI yang terkendala menghadiri persidangan perceraian

    Harta Gono Gini

    Pembagian aset dan kewajiban yang diperoleh selama masa perkawinan mencakup properti (rumah, tanah), kendaraan, tabungan, dan hutang bersama. 

    Hak Asuh Anak

    Siapa yang lebih berhak berhak mengasuh anak-anak setelah perceraian diputuskan oleh pengadilan

    Nafkah

    Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Anak

    Warisan

    Pembagian harta warisan dari Pewaris (yang memberi warisan) kepada Ahli Waris (yang mendapatkan warisan)

    Hibah

    Pemberian suatu harta kepada seseorang tanpa mengharapkan imbalan dimana hak kepemilikan berpindah secara permanen

    Pengacara Semarang WDY & Partners