Pengertian Hukum Adat
Hukum adat merupakan peraturan peraturan yang asal usulnya berasal dari adat istiadat yang hidup di dalam masyarakat Indonesia, yang mengatur tingkah laku masyarakat adat yang akhirnya menjadi aturan hukum bagi masyarakat adat tersebut. Istilah adat berasal dari bahasa Arab, yang apabila diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia berarti “kebiasaan”. Adat atau kebiasaan dapat diartikan sebagai “tingkah laku seseoarang yang terus-menerus dilakukan dengan cara tertentu dan diikuti oleh masyarakat luar dalam waktu yang lama.”
Menurut Dr. Sukanto, S.H., Hukum adat adalah kompleks adat-adat yang pada umumnya tidak dikitabkan, tidak dikodifikasikan dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi jadi mempunyai akibat hukum.
Dari pengertian tersebut, maka hukum adat memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyarakat;
- Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
- Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sakral
- Adanya keputusan kepala adat
- Adanya sanksi/akibat hukum
- Tidak tertulis
- Ditaati dalam masyarakat
Asas-Asas Hukum Adat
Hukum adat memiliki beberapa asas yang asas tersebut bukanlah kaidah-kaidah hukum konkret melainkan latar belakang suatu hukum adat dimana sifatnya adalah abstrak, umum dan universal. Diantaranya adalah:
- Asas religio magis
Adanya cara berfikir seperti prelogika, animisme, pantangan, ilmu gaib dan lain-lain yang mampu menolak bahaya dan menarik/ membawa kemanfaatan. Sehingga kemudian muncul upacara-upacara adat, ritual-ritual adat yang mempunyai tujuan-tujuan tertentu dimana hal tersebut susah dipecahkan secara logika. - Asas Komun
Merupakan ciri khas yang nyata dimiliki oleh masyarakat adat, dimana ia mempunyai makna mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan individu. - Asas Kontan
Asas ini mengandung perngertian bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau suatu pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud secara otomatis telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh Adat. - Asas Konkrit
Adalah kebiasaan umum masyarakat yang melakukan perbuatan hukum dengan konkrit/ nyata. Contohnya seperti perjanjian jual beli dimana seorang pembeli menyerahkan uang/ panjer. Meskipun keseluruhan uang belum diberikan, namun keberadaan panjer tersebut dianggap sebagai perjanjian jual beli yang nyata.
Susunan Masyarakat Adat
Masyarakat adat dapat dibedakan ke dalam tiga tipe utama, yaitu:
- Genealogis
Masyarakat hukum adat yang terbentuk berdasarkan hubungan kekerabatan atau pertalian darah. Sistem kekerabatan berkonsentrasi pada sistem perkawinan dan pewarisan masing-masing sistem kekerabatan tersebut. Sistem kekerabatan ini ada 3 jenisnya yaitu:- Garis laki-laki/patrilineal
Para anggota keluarga berasal dari garis keturunan bapak. Sistem kekerabatan patrilineal menganut sistem perkawinan secara exogam, di mana wanita yang dinikahi seorang laki-laki akan menjadi anggota atau masuk dalam kekerabatan suami. - Garis ibu/matrilineal
para anggota berasal dari garis keturunan ibu. Sistem perkawinannya menjemput, di mana pihak wanita yang melamar laki-laki, dengan mas kawin yang berfungsi sebagaimana pada kekerabatan laki-laki di atas dan kemudian laki-laki masuk dalam kekerabatan perempuan. - Garis keturunan ayah dan ibu/parental/bilateral
Garis keturunan ditarik dari pihak ayah dan ibu. Artinya, para anggota kekerabatan jenis ini menjadi kerabat dari pihak laki-laki dan perempuan atau ayah dan ibu.
- Garis laki-laki/patrilineal
- Teritorial
Masyarakat hukum adat yang keanggotaannya didasarkan pada kesamaan wilayah atau tempat tinggal. Di antara angkatan atau antara anggota persekutuan tidak perlu ada hubungan persaudaraan, tetapi cukup menyadari bahwa mereka hidup dalam lingkungan wilayah yang sama. - Genealogis-Teritorial
masyarakat hukum adat yang terbentuk tidak hanya karena hubungan darah, tetapi juga karena keterikatan pada suatu wilayah atau daerah tertentu. Jadi, keanggotaan persekutuan didasarkan pada suatu kesatuan keturunan, sekaligus juga berdiam pada derah yang bersangkutan.
