Skip to content

Hukum Dagang: Pengertian, Asas, dan Macamnya

    Pengertian Hukum Dagang

    Hukum dagang adalah seperangkat peraturan hukum yang mengatur hubungan antara satu pihak dengan pihak lainnya, terutama yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau perniagaan. Pada dasarnya, pengertian dagang secara yuridis tidak ditemukan dalam KUHPerdata maupun dalam KUHD. Istilah yang dijelaskan dalam KUHD adalah pengertian pedagang dan perbuatan dagang sebagaimana dalam Pasal 2-5 bahwa “Pedagang-pedagang adalah mereka yang menjalankan perbuatan-perbuatan dagang sebagai pekerjaannya sehari-hari”, walaupun istilah “dagang” sudah tidak relevan lagi di zaman sekarang sehingga berdasarkan S.1938-276 pasal tersebut dihapuskan.

    Menurut Umar Said Sugiarto, hukum dagang atau hukum perdagangan merupakan keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan hukum antara kepentingan individu dan/atau badan hukum dalam bidang perdagangan. Hukum dagang juga dapat dimaknai sebagai seluruh ketentuan hukum yang mengatur segala sesuatu yang dihasilkan dan dapat digunakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran barang. Dengan demikian, hukum dagang mencakup seluruh perbuatan manusia yang bertujuan menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen.

    Asas Hukum Dagang

    Dalam hukum dagang, terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman dalam kegiatan perdagangan dan dunia usaha, asas tersebut bertujuan untuk menciptakan keadaan yang seimbang antara para pihak dengan mengikat keduanya dengan sebuah perjanjian. Diantaranya adalah:

    1. Asas Konsensualisme, yang menyatakan bahwa perjanjian telah terjadi jika sudah terjadi kata sepakat (consensus) baik lisan maupun tulisan dari para pihak yang mengadakan perjanjian.
    2. Asas Pacta Sunt Servanda, yang menyatakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat oleh para pihak mengikat sebagai Undang-undang, sehingga jika terjadi pembatalan sebuah perjanjian harus berdasarkan kesepakatan dari para pihak.
    3. Asas Kebebasan Berkontrak, yang menyatakan bahwa para pihak yang membuat perjanjian diperbolehkan memuat berbagai macam klausul-klausul berdasarkan kesepakatan dari para pihak tetapi tidak boleh bertentangan dengan hukum, kesusilaan dan ketertiban umum.

    Macam-Macam Hukum Dagang

    Macam-macam hukum dagang biasa disebut dengan persekutuan dagang. Persekutuan merupakan konsruksi hukum yang mendasar untuk lahirnya hukum perusahaan atau korporasi. Istilah persekutuan saat ini sudah tidak
    lazim digunakan. Istilah yang lazim digunakan saat ini adalah perusahaan. Macam-macam Persekutuan/Perusahaan yang ada didalam hukum dagang diantaranya adalah:

    • Maatschap (Persekutuan Perdata)
      Maatschap adalah suatu persetujuan dimana dua orang atau lebih mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh dengan usaha bersama yang dikumpulkan oleh tiap-tiap peserta bisa berupa uang, barang bahkan tenaga. Porsi keuntungan bisa diatur bebas para sekutu dalam akta pendirian atau dengan mengikuti standar pembagian dalam Pasal 1633 KUHPerdata.
    • Firma
      Firma adalah perseroan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama, sehingga beberapa orang yang melakukan usahanya dibawah nama yang telah disetujui bersama tersebut.
    • Camandtaire Vennoatschap (CV) / Perseroan Komandlter
      CV adalah suatu perseroan antara dua orang atau lebih yang mempunyai tanggung jawab penuh secara tanggung menanggung dengan satu orang atau lebih yang memasukkan uang dan hanya turut bertangung jawab sebesar modal yang dimasukkan. Pendirian CV tidak memerlukan formalitas, bisa didirikan secara lisan atau tertulis (dengan akte otentik (notaris) atau dibawah tangan),
    • Perseroan Terbatas (PT)
      PT adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan menyenuhl persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan PP nya.
    • Koperasi
      Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.