Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang berlaku di masyarakat, bersifat mengatur dan memaksa. Dalam kata lain, hukum merupakan sekumpulan peraturan atau norma yang dibuat oleh pihak berwenang untuk mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, yang bersifat memaksa dan bertujuan menciptakan ketertiban, keadilan, serta kepastian hukum, dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Fungsi Hukum
- Sebagai Sarana Pengendali Sosial (Social Control) secara preventif dan represif dengan cara mengarahkan perilaku masyarakat agar sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara preventif, hukum bertujuan mencegah terjadinya pelanggaran melalui peraturan dan larangan, sedangkan secara represif, hukum memberikan sanksi kepada pelanggar guna memulihkan ketertiban dan memberikan efek jera.
- Sebagai sarana rekayasa sosial (Social Engineering) dengan membentuk dan mengubah pola pikir serta perilaku masyarakat ke arah yang diinginkan. Melalui peraturan hukum, negara dapat mendorong perubahan sosial, seperti peningkatan kesadaran hukum, keadilan sosial, dan kemajuan dalam berbagai bidang kehidupan.
- Sebagai sarana penyelesaian sengketa yang timbul di tengah masyarakat. Dengan adanya hukum, konflik antarindividu atau kelompok dapat diselesaikan secara adil dan tertib melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga dapat menghindari tindakan sewenang-wenang dan menjaga stabilitas sosial.
Tugas Hukum
- Certainty and equity (kepastian dan keseimbangan), yang berarti adanya kejelasan aturan yang dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten, sekaligus menjamin rasa keadilan bagi setiap pihak. Hukum tidak hanya harus pasti, tetapi juga mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum.
- Restitution in integrum (prinsip pemulihan hak dalam hukum), ini mengandung makna pemulihan hak-hak pihak yang dirugikan ke keadaan semula sebelum terjadinya pelanggaran hukum. Tujuan utama prinsip ini adalah mengembalikan kondisi korban seadil mungkin, baik melalui ganti rugi maupun bentuk pemulihan lainnya.
- Distribute rights and responsibilities (membagikan hak dan tanggung jawab) yang bertujuan untuk mengatur hubungan antarindividu secara adil dan tertib. Setiap pihak diberikan hak yang harus dihormati, sekaligus dibebani kewajiban yang harus dilaksanakan agar tercipta keteraturan dan keadilan dalam masyarakat.
Tujuan Hukum
- Teori Etis (Aristoteles) : menurut teori etis, tujuan hukum semata mata hanya untuk memperoleh keadilan. Dalam pandangan ini, seluruh aturan hukum harus diarahkan semata-mata agar setiap orang memperoleh haknya secara adil sesuai dengan perannya di dalam masyarakat.
- Teori Utilitis (Jeremy Bentham) : hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi umat manusia dalam jumlah yang sebanyak banyaknya (the greatest good of the greatest number). Teori ini memandang hukum sebagai sarana untuk menciptakan kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Hukum dianggap baik apabila mampu memberikan manfaat dan kesejahteraan maksimal bagi mayoritas umat manusia
- Teori Campuran (Gustav Radbruch): tujuan utama teori ini adalah untuk ketertiban. Teori ini memandang bahwa hukum harus mampu menciptakan keteraturan dalam masyarakat agar kehidupan bersama dapat berlangsung secara aman, tertib, dan teratur.
