Skip to content

Macam Macam Alat Bukti Perdata

    Berdasarkan Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement), dalam Peradilan Perdata, alat bukti perdata dibagi menjadi 5, diantaranya adalah :

    1. Bukti dengan Surat, yang dibagi menjadi 2:
      • Akta Otentik (yang dibuat oleh pejabat yang berwenang)
      • Akta Dibawah Tangan
    2. Bukti dengan Saksi
      • Keterangan orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa perkara
    3. Persangkaan-Persangkaan
      • Kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau hakim dari suatu peristiwa yang telah terang ke peristiwa lain yang belum terang
    4. Pengakuan
      • Keterangan dari salah satu pihak yang membenarkan dalil atau gugatan dari pihak lawan
    5. Sumpah, dibagi menjadi:
      • Sumpah Pemutus
      • Sumpah Penaksir, dan
      • Sumpah Pelengkap

    Baca :